Para Kepala Daerah dan PNS Wajib Simak Instruksi Tito Karnavian
Mendagri juga meminta Pemda untuk mengurangi kegiatan yang kurang penting seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang kurang mendesak, termasuk melarang sementara perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.
“Kemudian kurangi kegiatan yang tidak urgent, seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu, saya sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk kegiatan kunjungan ke Luar Negeri sedapat mungkin untuk ditunda, karena kasus virus corona sudah menjadi pandemi, artinya sudah mengglobal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendagri juga telah mengirimkan pesan radiogram terkait kebijakan agar pejabat daerah menunda perjalanan ke keluar negeri.
Radiogram yang ditunjukan untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD seluruh Indonesia itu dikeluarkan Jumat 13 Maret 2020 berdasarkan keputusan WHO yang telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. (sam/jpnn)