Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya

Kamis, 18 November 2021 – 21:45 WIB
Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: dok Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memiliki tiga manfaat bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan para pekerja akan memperoleh manfaat jika mengikuti program JKP tersebut.

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. Kemudian akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi,” ujar Indah dalam dialog publik yang digelar oleh GATRA Media Group pada Kamis, (18/11).

Indah menyebut manfaat pertama berupa uang tunai diharapkan bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan hidup.

Namun, dia berharap dalam kurun waktu penerimaan uang tunai tersebut, para pekerja-buruh korban PHK juga bisa sambil mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan.

Untuk manfaat yang kedua, yaitu akses informasi pasar kerja, Indah menyebut layanan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang lowongan-lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh para pekerja/buruh korban PHK.

Dalam informasi pasar kerja tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan job couseling atau konsultasi mengenai informasi pasar kerja, termasuk terkait dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Lalu untuk manfaat ketiga, yaitu pelatihan kerja atau vokasi, Indah menyebut bahwa skema ini diterapkan dengan tujuan untuk bisa meningkatkan keterampilan para pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Program JKP memberi sejumlah manfaat untuk para pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close