Para Pekerja Perlu Tahu, Ini Tiga Hal Positif yang Jarang Terekspos di Dalam RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah ijin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Hal itu disampaikan Ristadi dalam forum diskusi online bertema Bagaimana Posisi dan Nasib Pekerja dalam RUU Cipta Kerja pada Jumat (11/9) malam.
Menurut Ristadi, Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta kerja terdapat di Bab IV, Pasal 88, 89,90,91, itu ada yang menghapus dan menambahi, tiga Undang-undang yang berlaku, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU BPJS dan UU SJSN.
"Ada yang dihapus, tapi muncul di pasal lain yang kalau tidak dibaca teliti seolah sudah dihapus di RUU Cipta Kerja, seperti larangan pengusaha membayar upah minimum itu masih ada di pasal lain," katanya.
Menurut Ristadi, banyak yang tak membaca utuh dan komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik.
Menurutnya ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja, belum diatur Undang-undang sebelumnya, dan cukup positif namun kurang terekspos.
Pertama, akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yg di PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.
Kedua, akan diatur soal jaminan kehilangan pekerjaan yang dalam UU BPJS itu tidak ada.