Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya

Senin, 25 Oktober 2021 – 22:10 WIB
Para Pilot Tolak Syarat Penerbangan Harus Tes PCR, Begini Alasannya - JPNN.COM
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Dia berharap agar kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak terkait dapat menerima masukan ini," katanya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait COVID-19, antara lain lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Aturan ini tentang 'Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan lainnya, SE Kementerian Perhubungan Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam peraturan dimaksud diatur penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Para pilot yang tergabung dalam APG menolak syarat penerbangan harus menunjukkan tes PCR, begini alasannya.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News