Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Pimpinan BUMN Berpotensi Terjerat Hukum akibat Tafsir UU Tipikor Terlalu Luas

Rabu, 31 Juli 2019 – 04:34 WIB
Para Pimpinan BUMN Berpotensi Terjerat Hukum akibat Tafsir UU Tipikor Terlalu Luas - JPNN.COM
Ary Zulfikar. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan hukum Ary Zulfikar menilai, tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dikatakan, para pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

“Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum,” ujar Ary Zulfikar yang kerap bertindak selaku pengacara dalam sejumlah kasus hukum yang melibatkan pimpinan BUMN.

Ary menjelaskan, aparat penegak hukum selalu mengaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN. Sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

“Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau hutang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.

Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, papar Ary, jika terkait dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.

“Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online

Para pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News