Para PNS dan Honorer, Sabar ya
Sebab jumlah tenaga honorer masing-masing OPD berbeda. ‘’Untuk gaji honorer itu OPD yang membayarnya. Sebab anggarannya ada di OPD masing-masing,’’ paparnya.
Terpisah Asisten III Pemprov Edyarsyah, S.Sos, MM mengatakan guru SMA/SMK yang sudah menjadi PNS Pemprov tidak diberikan uang makan.
Sebab mereka bekerja enam hari. Sedangkan PNS di OPD bekerja lima hari.
Jam kerja lima hari kerja, lebih panjang dibanding enam hari kerja.
‘’Uang makan hanya untuk PNS yang bekerja lima hari. Untuk guru itu walaupun PNS Pemprov tidak mendapatkan. Termasuk TPP juga tidak dapat. Sebab mereka sudah ada sertifikasi yang besarannya juga sebulan gaji,’’ bebernya.
Sementara Politisi NasDem DPRD provinsi Bengkulu H. Edi Sunandar, SE mendesak agar Pemprov tidak menahan-nahan hak para PNS dan tenaga honorer. Terutama yang sudah bekerja.
Seperti uang makan itu yang selama ini menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan PNS sejak honor-honor kegiatan dihapus. Sebab TPP juga belum dibayarkan dengan maksimal.
Kemudian untuk tenaga honorer itu, yang sudah bekerja seperti petugas kebersihan dan penjaga kantor dan sopir itu sudah selayaknya dibayar setiap bulannya.