Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Selasa, 31 Maret 2020 – 06:44 WIB
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)