Para Sekda Berpeluang jadi Wakada
DPRD Tak DilibatkanKamis, 20 Januari 2011 – 01:51 WIB
Bukankah jabatan karier PNS tertinggi di daerah adalah sekda? Djo menjelaskan, nantinya eselon wakada akan lebih tinggi dibanding eselon sekda. "Sehingga dia menjadi orang yang lebih berwibawa dari segi pengalaman dan karir. Ya mungkin juga (yang bisa diusulkan jadi calon wakada, red), mantan-mantan sekda," terang Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan itu.
Dua argumen dipaparkan Djo terkait perubahan ini. Pertama, di pasal 18 ayat (4) UUD, hanya disebutkan yang dipilih secara demokratis adalah bupati, waliota, dan gubernur. Di pasal itu tak disebut wakil bupati, wakil walikota, maupun wakil gubernur. Ini berbeda dengan pilpres, yang di UUD disebutkan secara jelas pemilihan presiden dan wail presiden.
Jadi, kalau di UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pemilukada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata Djo, hal itu tidak sesuai dengan UUD. "Meminjam istilah pakar hukum tata negara Harun Al Rasyid, ini barang haram," cetusnya.