Parade Nusantara Resmi Gugat UU 2/2020 ke MK
Rabu, 24 Juni 2020 – 20:58 WIB
Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan, sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Dan, disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tegas Muqowam.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: