Parah, 2 Pemuda Ini Curi Hewan Kurban Iduladha untuk Camilan Pesta Miras, Lihat Mukanya
Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran Iduladha tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya.
Kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: