Parah nih, Sekolah Swasta Ancam tak Gelar UN
Sebelum peralihan, total BOS dari pusat hingga kabupaten/kota yang diterima untuk SMA sebesar Rp 3,4 juta per siswa per tahun dan SMK sebesar Rp 3,9 per siswa per tahun.
Perinciannya, BOS untuk siswa dari pusat untuk SMA dan SMK Rp 1,4 juta per tahun, dari provinsi untuk SMA Rp 1 juta per tahun dan SMK Rp 1,5 juta per tahun.
Sementara itu, dari kabupaten/kota untuk SMA dan SMK Rp 1 juta per tahun.
Praktis, sejak peralihan, sekolah swasta hanya mendapat jatah BOS nasional sebesar Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
Sementara sekolah negeri tetap mendapat kucuran BOS dari pusat maupun provinsi.
Ketimpangan tersebut juga terjadi dalam urusan pembagian insentif guru. Jika sebelumnya guru swasta mendapat insentif yang sama dengan guru negeri, yakni Rp 700 ribu dari provinsi dan Rp 300 ribu dari kabupaten/kota atau total Rp 1 juta per guru per bulan.
Saat ini, tak mendapat sama sekali. Karena itu, sekolah swasta mengancam mogok menggelar UN dan menyerahkan pelaksanaannya kepada sekolah negeri. Sekolah yang dibiayai pemerintah. (*/him/rom/k8)