Paripurna DPD Ricuh, Seperti Ini Tanggapan Ratu Hemas
Selasa, 04 April 2017 – 11:33 WIB
Melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017, MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu.
Sempat diskors dan dibuka kembali oleh Hemas, paripurna DPD kembali ricuh ketika istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu mengetok palu. Hemas menyatakan bahwa Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali. Adapun tata tertib itu sesuai putusan MA bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.(dna/JPG)