Paripurna Mundurnya Prijanto Digelar Jumat
Rabu, 28 Desember 2011 – 08:53 WIB
’’Aturan undang-undangnya seperti itu. Menteri Dalam Negeri tidak bisa menolak pengunduran diri saya, tetapi yang bisa menolak ya rapat paripurna itu. Kalau paripurna menolak, ya saya tidak jadi mundur. Tetapi tadi saya sampaikan kepada pimpinan dewan, bahwa mereka harus mencermati alasan saya, apakah saya layak mundur atau tidak,’’ ungkapnya. (wok/pes/rul)