Paripurna Setujui PT 3,5 Persen
Kamis, 12 April 2012 – 17:34 WIB

JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/4), akhirnya menyetujui besaran angka Parliamentary Treshold (PT) sebesar 3,5 persen dan berlaku secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, di dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Lagi-lagi, keputusan harus diambil dengan cara pemungutan suara, setelah mekanisme musyawarah mufakat tak berhasil.
Dalam voting ini ditawarkan dua alternatif. Alternatif A itu ditawarkan angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara keseluruhan atau nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Sedangkan alternatif B yakni angka PT ditawarkan berjenjang, yakni tiga persen untuk nasional, serta lima persen provinsi dan lima persen kabupaten/kota.