Parjono Mengaku Khilaf Telah Mencabuli 2 Gadis Kembar, Tetapi kok Sampai 10 Kali
Aksi bejat tersebut akhirnya ketahuan tetangga korban. Korban kemudian juga menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.
“Ibunya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Boyolali. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Parjono mengakui perbuatannya lantaran khilaf.
Dia mengatakan telah melakukan aksi tak senonoh itu terhadap D sebanyak tiga kali dan N tujuh kali.
Dia juga mengakui bahwa hubungannya dengan ibu korban tak terikat pasangan suami istri. Keduanya hanya kumpul kebo.
"Tidak nikah siri. Istilahnya hanya kumpul kebo,” ujarnya.
Meski begitu, dia tetap menyesali perbuatannya tersebut.
“Tidak ada paksaan. Atau iming-iming apa gitu. Hanya korban pernah minta HP, tetapi belum saya belikan. Uang dari mana, saya cuma sopir,” pungkas Parjono. (wid/ria)