Parkir Liar Kembali Menjamur
Penertiban Dinilai Tidak Konsistenjpnn.com - MEMASUKI awal tahun baru 2014, parkir liar di kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat kembali menjamur. Suku Dinas Perhubungan bersikeras bakal menindak kembali para juru parkir. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet, Kamis (2/1).
Diakuinya, pasca tahun baru ini di sepanjang jalan di depan kawasan Glodok banyak pengendara yang kembali melanggar aturan parkir. Terutama, kendaraan roda dua. Imam memastikan, dalam waktu dekat kondisi jalan di bagian Utara Gajah Mada - Hayam Wuruk itu kembali steril. Tak hanya menindak pelanggar parkir, para juru parkir juga akan kembali disanksi.
"Memang, kemarin itu kan bisa dimaklumi karena hari raya, saat ini masih kami monitoring dan imbau ke lapangan, secepatnya akan kami tindak, khususnya para juru parkir yang masih saja bandel," ujarnya ketika dihubungi INDOPOS (JPNN Grup), Kamis (2/1).
Pantauan koran ini, di sepanjang jalan tersebut di setiap pertokoan dan pusat perbelanjaan kembali berjajar parkir motor. Tak hanya di trotoar, diantaranya mulai merambah berbaris di bahu jalan. Seperti yang terlihat di depan Lendetieves Trade Center (LTC), kolong Glodok, Jalan Pinangsia, Paragon, Gajah Mada Plaza, dan lainnya.
Menurut Imam penegasan terkait larangan parkir liar di kawasan tersebut sudah cukup keras diterapkan di sepanjang 2013. Hasil razia yang dilakukan jajarannya selama 12 bulan berhasil menindak sedikitnya 4.500 kendaraan. Baik angkutan umum maupun angkutan barang, serta kendaraan roda dua dan roda empat.
"Sebanyak 2.677 kami tilang, 83 angkutan diantaranya kami stop izin operasinya. Rata-rata pelanggaran karena masa berlaku surat izin sudah habis. Lainnya untuk sanksi cabut pentil ban mencapai 80 kendaraan roda empat dan 738 kendaraan roda dua," paparnya.
Terpisah, Kasudin Perhubungan Jakbar, Ucok Bangsawan Harahap menegaskan, dari data tersebut menunjukkan pelanggaran roda dua masih paling tinggi. "Mereka melakukan parkir sembarangan di lokasi yang terlarang. Ini juga membuktikan masih kurangnya kesadaran warga khususnya pengguna kendaraan", tegasnya.
Sedangkan angkutan umum yang dikandangkan karena surat-suratnya sudah habis masa berlakunya dan sudah tidak laik jalan. Ia menilai, pelanggaran itu jelas sangat membahayakan bagi keselamatan penumpang.
"Kami sudah sanksikan kepada seluruh pemilik saat pengambilan kendaraan diwajibkan untuk membuat pernyataan tertulis, jika belum diperbaik, tidak diperbolehkan beroperasi," terangnya.