Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar kendaraan di lima wilayah ibukota. Hasilnya, sebanyak 11 unit kendaraan terpaksa dikandangkan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo menyebutkan, dari belasan kendaraan yqang ditilang itu, empat di antaranya ditertibkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga kendaraan ditemukan tengah parkir sembarangan di depan ruko. Sementara satu unit lainnya di depan Thamrin City.
Satu mobil ditertibkan di kawasan Stasiun Kota, Jakarta Barat. Dua kendaraan lainnya di Kawasan Marunda, Jakarta Utara. Dua kendaraan itu berjenis trailer.
"Dan kemudian ada dua kendaraan ditertibkan di kawasan Jatinegara dan dua lainnya di Jakarta Selatan," tambah Syafrin seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Senin (8/9.
Menariknya, kata Syafrin, satu dari 11 mobil yang ditertibkan itu siang tadi langsung mentransfer biaya retribusinya sebesar Rp 500 ribu via Bank DKI.
"Satu mobil yang ditindak di Tanah Abang pukul 10.00 WIB tadi pagi langsung mentransfer biaya retribusinya pukul 12.26 WIB," bebernya.
Menyusul jelang sore, delapan kendaraan lainnya juga mentransfer biaya retribusinya. Tujuh di antaranya sudah menyerahkan bukti pembayaran ke Dishub. Sedangkan yang belum Yang belum membayar biaya retribusi adalah truk trailer yang diamankan oleh petugas Dishub di Jakarta Timur tadi sore. "Yang dua itu di Jatinegara. Mungkin jauh ke Tanah Abang," ungkapnya.
Kendaraan yang berhasil di derek dikandangkan di kantor Dishub setempat. Tujuh kendaraan yang diamankan di Rawa Buaya, yakni Toyota Yaris dengan plat nomor B 1065 SKS, Honda Freed nomor plat B 1108 KKC, Honda Brio dengan nomor plat B 1273 ZFL, Nissan Xtrail berplat B 1335 BVJ, Toyota Avanza dengan plat nomor B 884 MW dan Suzuki APV Boks berplat nomor B 9100 UCD.