Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang

Rabu, 15 Juni 2011 – 09:01 WIB
Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang - JPNN.COM
SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut menjadi percontohan program penghapusan parkir on street (tepi jalan). Seluruh kendaraan yang berhenti di kawasan tersebut wjib menggunakan lahan parkir off street (dalam gedung).

Uji coba dilaksanakan selama 30 hari. Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan hanya diberikan peringatan. Tepat mulai 21 Juli, kendaraan bermotor yang menggunakan parkir tepi jalan dikenakan sanksi tilang dan diderek. Bahkan terancam dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu - 1 juta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan aturan itu menimbang tingginya intensitas parkir tepi jalan di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Akibatnya, kemacetan lalu lintas jalan tak dapat dihindari. Kebijakan tersebut diharapkan bisa kembali menampung arus lalu lintas bagi 1.800 kendaraan per jam.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, kapasitas dan volume parkir di kedua ruas jalan itu mencapai 660 mobil dan 1.101 sepeda motor. Dengan rincian volume parkir on street kendaraan di Jalan Hayam Wuruk sebanyak 277 mobil dan 525 motor, sedangkan Jalan Gajah Mada ada sebanyak 383 mobil dan 576 motor.

SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close