Parkir Sembarangan Bakal Kena Gembok dan Tilang
Jumat, 21 September 2018 – 23:19 WIB
Trio mengatakan, saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan Perda 3 Tahun 2018 tentang Perparkiran. Perda tersebut memuat aturan penerapan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang melanggar.
Selain penggembokan, penindakan dilakukan dengan penderekan. Hal itu jauh lebih berat. Sebab, pemilik harus mengambil di tempat yang disediakan petugas. Per hari Rp 500 ribu. Denda maksimal hingga Rp 2,5 juta. "Saat ini masih masa sosialisasi. Karena itu, hal ini gencar kami lakukan agar warga tidak kaget," katanya.
Hal senada diungkapkan Kanitlantas Polsek Mulyorejo AKP Panji. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas masih kurang. Terutama soal parkir. Padahal, kebiasaan parkir sembarangan bisa berbahaya dan mengganggu arus lalu lintas. "Apalagi jika terjadi di titik-titik padat lalu lintas," katanya.