Makin Agresif Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan
Rabu, 12 Desember 2018 – 20:40 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Tidak hanya di jalan protokol, petugas gabungan juga gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan alternatif. Seperti yang terlihat di Jalan Pandegiling kemarin (11/12). Tampak roda sebuah mobil yang terparkir di sisi jalan tergembok.
Selain itu, di kaca mobil sebelah kiri ditempeli sebuah stiker. Tulisannya, untuk membuka gembok, pemilik mobil harus membayar Rp 500 ribu. Sebelum itu, dia mesti menghubungi Command Center 112 untuk meminta konfirmasi kepada petugas.
''Dasar penindakan sudah sangat jelas. Berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mobil dikenai denda Rp 500 ribu dan motor separonya,'' jelas Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya Budi Basuki.