Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Makin Agresif Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan

Rabu, 12 Desember 2018 – 20:40 WIB
Makin Agresif Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan - JPNN.COM
FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Tidak hanya di jalan protokol, petugas gabungan juga gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan alternatif.  Seperti yang terlihat di Jalan Pandegiling kemarin (11/12). Tampak roda sebuah mobil yang terparkir di sisi jalan tergembok.

Mobil itu jelas berhenti tepat di depan rambu huruf S coret. Yaitu, larangan untuk berhenti. Parahnya lagi, mobil tersebut ditinggalkan pemiliknya. Petugas dari satlantas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung menggembok ban mobil itu.

Selain itu, di kaca mobil sebelah kiri ditempeli sebuah stiker. Tulisannya, untuk membuka gembok, pemilik mobil harus membayar Rp 500 ribu. Sebelum itu, dia mesti menghubungi Command Center 112 untuk meminta konfirmasi kepada petugas.

''Dasar penindakan sudah sangat jelas. Berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mobil dikenai denda Rp 500 ribu dan motor separonya,'' jelas Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Surabaya Budi Basuki.

Selain itu, di kaca mobil sebelah kiri ditempeli sebuah stiker. Tulisannya, untuk membuka gembok, pemilik mobil harus membayar Rp 500 ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close