Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
Senin, 19 Maret 2018 – 22:10 WIB
Untuk diketahui, peserta Pemilu 2014 ada 12 parpol. Dari jumlah tersebut 11 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara satu parpol lainnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PKPI kini menepuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KPU yang diperkuat dengan putusan Bawaslu tersebut.(gir/jpnn)