Parpol Harus Terbuka, Syarat Dana dari APBN Ditambah
Senin, 11 Maret 2019 – 07:15 WIB
KPK bersama pusat penelitian politik Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini tengah merumuskan skema peningkatan pendanaan parpol itu.
BACA JUGA: Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD
Febri pun mengingatkan para bendahara partai atau yang mewakili membawa data yang jujur dan real terkait kebutuhan operasional parpol selama ini.
Data itu yang nantinya menjadi salah satu dasar penghitungan skema bantuan keuangan negara kepada parpol yang ideal. ”Kami minta yang hadir nanti membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill parpol,” imbuh Febri. (tyo)