Parpol Minim Kaderisasi pada Perempuan
Sabtu, 17 November 2012 – 16:06 WIB
Target 30 persen harus ada keterwakilan perempuan seperti yang diamanakan oleh UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilu ternyata memang tidak semudah yang dibayangkan. Sulit merekrut perempuan untuk mau terlibat di dalam kepengurusan parpol.
“Selama ini ada anggapan bahwa dunia politik identik dengan cost yang besar dan dunianya laki-laki. Itu salah satu faktor mengapa perempuan enggan untuk terjun ke dunia politik,” ujarnya.
Anggapan ini muncul akibat adanya imej yang tidak sepenuhnya tepat tentang kehidupan politik; yaitu bahwa politik itu kotor, keras, penuh intrik, dan semacamnya, yang diidentikkan dengan karakteristik laki-laki.