Parpol pada 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 07:53 WIB
”Kalau MK memutuskan semua partai berbadan hukum tetap menjadi partai politik, tapi untuk keikusertaanya di dalam pemilu itu akan diatur di dalam UU Pemilu. Tentu akan ada syarat-syarat yang lebih berat dari sekadar partai politik,” tegasnya.
Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. “Jika masih seperti ini nanti jumlah partai yang akan berlaga akan semakin banyak dan yang ikut pemilu akan banyak dan hasilnya biaya politik yang terjadi pada suatu proses politik dan pemilu itu akan semakin tinggi,” tambahnya.
Secara terpisah, peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan saat ini UU Parpol hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Kini untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini diberikan kepada UU Pemilu. “Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.