Parpol pada 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 07:53 WIB
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. MK mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (dms)