Parpol pada 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 07:53 WIB
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Arif Wibowo memandang putusan MK sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurutnya, dengan mengabulkan permohonan judicial review dari 14 parpol kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN), maka secara tidak langsung MK tidak bekerja sama membantu menciptakan pemilu yang demokratis dengan peserta partai politik yang siap dan serius.
”Memahami putusan MK, sebenarnya putusan itu agak berlebihan. Karena kita memiliki satu tujuan sebenarnya bukan untuk membatasi orang berpartai, tapi kita ingin melakukan pengaturan yang lebih demokratis supaya menghasilkan pemilu yang jurdil, dan murah biaya,” kata Arif, kemarin.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Terima Kunjungan Menteri dari Uruguay, AHY: Reforma Agraria Sangat Fundamental
Rabu, 05 Juni 2024 – 19:48 WIB - Politik
Amien Rais Sebut Ada Sosok Pemicu Mundurnya Demokrasi di Indonesia, Begini Kalimatnya
Rabu, 05 Juni 2024 – 19:43 WIB - Legislatif
Bamsoet Sebut MPR Siap Melakukan Amendemen UUD 1945
Rabu, 05 Juni 2024 – 18:31 WIB - Parpol
Soal Pilgub Jakarta, Said PDIP Anggap Tiga Sosok Ini Menarik
Rabu, 05 Juni 2024 – 18:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus DJKA, Apa Termasuk MLN?
Rabu, 05 Juni 2024 – 20:22 WIB - Kriminal
Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan
Rabu, 05 Juni 2024 – 19:00 WIB - Gosip
Suami Dituduh Menggelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, BCL Merespons Begini
Rabu, 05 Juni 2024 – 17:13 WIB - Jabar Terkini
2 Rumah di Cibangkong Bandung Ambruk Akibat Saluran Pipa Air PDAM Tirtawening Pecah
Rabu, 05 Juni 2024 – 19:41 WIB - Hukum
Minta Rekeningnya yang Diblokir KPK Dibuka, SYL Mengaku Tak Bisa Membayar Lagi
Rabu, 05 Juni 2024 – 18:49 WIB