Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Pemilu Dihentikan, KPU Ingatkan UU No 7 Tahun 2017
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah partai politik tak lolos Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal.
Dia menyebutkan UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (23/12).
Dia menjelaskan pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.
Selain itu, undang-undang itu juga mengatur soal pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjut Idham.
Di sisi lain, Gerakan Melawan Political Genocide berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.