Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Selasa, 21 Mei 2024 – 19:11 WIB
Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK - JPNN.COM
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada 19 tahun yang lalu di tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.   

Sikap MK yang menjamin hak parpol ‘non-seat’ untuk ikut mengusulkan pasangan calon bahkan dipertegas oleh Mahkamah di tahun 2007 melalui Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007.

“Jadi, sampai hari ini MK tidak pernah mengubah pendiriannya terkait hal tersebut,” ujar Said.

Kedua, oleh karena MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja, maka logisnya MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.

Praktik pembatalan substansi aturan yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional tetapi dimuat kembali dalam undang-undang yang lain, sudah beberapa kali dilakukan MK.

Contoh, melalui Putusan Nomor 20/PUU-XX/2023, MK membatalkan kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kewenangan yang sebelumnya diatur dalam KUHAP itu sebetulnya sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Jadi, dua kali MK batalkan substansi aturan itu.

Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close