Kubu AHY Bantah Hakim Tolak Gugatan Mereka
Bambang Widjojanto, lewat keterangan tertulis yang sama, menyampaikan pihaknya yakin telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi sesuai dengan prosedur.
“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Bambang dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/8).
Kuasa hukum membuat pernyataan itu merespon pihak tergugat yang keberatan terhadap ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.
“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya,” kata Bambang.
AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.
Kemudian, Bambang juga menegaskan putusan hakim itu tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Karena itu, dia berpendapat klaim pihak KLB yang mengatakan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai awal untuk memenangkan keabsahan KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pernyataan yang terlalu dini.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?