Partai Gabung ke Partai Lain karena Terpaksa
Jumat, 15 Maret 2013 – 18:14 WIB
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama sekali tidak diatur terkait adanya konfederasi partai-partai politik. Akibatnya banyak partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kebingungan menyalurkan aspirasinya.
“Kondisi sekarang ini (banyaknya parpol bergabung ke parpol peserta Pemilu,red) lebih karena keterpaksaan. Di satu sisi kita dinyatakan tidak lolos, tapi di sisi lain para kader masih bersemangat dan punya cita-cita. Akhirnya banyak yang memilih harus bergabung dengan partai yang lolos,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto di Jakarta, Jumat (15/3).
Padahal, menurut Didi, sebelumnya PDP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah partai-partai non senayan lain, mendorong agar usulan konfederasi dapat dimuat dalam UU Pemilu.
JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
Senin, 06 Januari 2025 – 21:17 WIB - Legislatif
DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Senin, 06 Januari 2025 – 21:01 WIB - Legislatif
Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
Senin, 06 Januari 2025 – 19:52 WIB - Parpol
Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
Senin, 06 Januari 2025 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB