Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Partai Garuda Ingatkan RUU PPRT Bisa Merugikan, Ini Sebabnya

Senin, 13 Februari 2023 – 19:36 WIB
Partai Garuda Ingatkan RUU PPRT Bisa Merugikan, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait RU PPRT. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Seperti diketahui RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg, kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan.

"Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Namun, kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg," ungkap Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/2).

Teddy mencontohkan ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Menurutnya, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka, mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.

"Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," beber Teddy.

Teddy menilai upah PRT merupakan kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tetapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga.

"Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait RU PPRT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close