Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak-pihak yang berkomentar soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker.
"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerja? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perpu," ungkap Teddy di Jakarta, Senin (2/1).
Menurutnya, jika yang dipermasalahkan adalah isi dari Perpu Cipta Kerja, maka sudah ada mekanisme untuk menolaknya.
"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," beber Jubir Partai Garuda itu.
Teddy menyebut penilaian soal kegentingan penerbitan perpu berdasarkan subjektif dari presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian presiden.
"Nah, yang bisa membatalkan Perpu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perpu itu dicabut. Jadi apa yang mau kalian permasalahkan?" kata Teddy.
Dia meminta semua pihak untuk tidak menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum.
"Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," pungkas Teddy.