Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu
Senin, 02 Januari 2023 – 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
"UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12). (mcr10/jpnn)