Partai Ribut Pengin Ikut Pilkada? Ya Harus Rukun Dulu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengambil keputusan terkait persoalan dualisme partai politik dalam pencalonan kepala daerah. KPU mengembangkan draf yang sudah ada, namun tidak sampai menuruti 100 persen rekomendasi panja Komisi II DPR.
Dalam Peraturan KPU mengenai pencalonan, ada tiga solusi untuk menentukan kepengurusan mana yang berhak menyetujui pencalonan Pilkada. Pertama, KPU merujuk pada putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengurus mana yang sah. Apabila putusan tersebut masih digugat, maka KPU akan menanti putusan pengadilan yang inkracht.
"Kalau ternyata putusan inkracht itu belum ada, maka mereka kami minta untuk islah," terang Komisioner KPU Arief Budiman kemarin.
Islah tersebut, lanjut mantan Anggota KPU Jawa Timur itu, hasilnya harus didaftarkan ke Kemenkum HAM. Dengan demikian, barulah mereka bisa mendaftarkan calon kepala daerah untuk bertanding.
Sebelumnya, KPU hanya mendasarkan pada apa yang tercatat di kemenkum HAM. Kemudian, DPR memberikan tiga rekomendasi perbaikan.
Yakni, menunggu putusan pengadilan yang inkracht, meminta parpol untuk islah, dan apabila tidak tercapai maka KPU menggunakan putusan pengadilan terakhir sebelum masa pendaftaran dimulai. KPU hanya mengakomodir dua rekomendasi.
Kemudian, untuk nilai barang yang bisa diberikan oleh calon kepala daerah, KPU mengurangi batasan nilai konversi.
"Dari sebelumnya maksimal Rp 50 ribu, kami kurangi menjadi Rp 25 ribu," lanjut alumnus SMAN 9 Surabaya itu. Pemberian itu dilarang dirupakan uang, melainkan harus barang.