Artinya, kata Jeirry, jeda perbaikan berkas itu sudah sedemikian longgar diberikan kepada partai-partai baru. "Jika sekarang masih diberi kelonggaran untuk perbaikan berkas, berarti Kemenkumham untuk kedua kalinya melanggar UU dan juga peraturan yg dibuatnya sendiri," papar Jeirry. (dms)
JAKARTA - Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mempertanyakan kekurangan syarat administrasi yang diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat