Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Berkata Manis
Sabtu, 31 Desember 2022 – 07:15 WIB
Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Hasilnya, KPU menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah dari syarat minimal 17 kabupaten/kota di NTT, sehingga parpol itu dinyatakan lolos verifikasi faktual di provinsi tersebut.
Kemudian di Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah dengan syarat minimal 11 kabupaten/kota sehingga partai tersebut pun lolos verifikasi faktual.
Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(antara/jpnn)