Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Demi Jaminan Kebebasan BeragamaKamis, 20 Januari 2011 – 19:15 WIB
Di tengah realita banyaknya agama dan aliran itu, lanjut Musda, seharusnya yang dikedepankan adalah kesamaan-kesamaan, bukan perbedaan. "Tapi, yang muncul adalah perbedaan karena sejak kecil kita sudah ditanamkan dengan bibit-bibit perbedaan, kebencian, kemarahan dan permusuhan pada orang lain yang dianggap berbeda. Dan itu diperkuat dengan berbagai fatwa,” ujar Musdah.
Pluralisme, lanjutnya, tidak boleh terhenti pada tataran menerima perbedaan, tapi harus saling menghormati, menghargai dan kerjasama membangun kebersamaan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. “Untuk itu tidak benar kalau pluralisme diartikan sebagai penyatuan semua keyakinan agama,” tegas Musdah Mulia lagi.
Sementara pembicara Favor Adeleide menegaskan, untuk menciptakan kedamaian dan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, maka seluruh kekuatan agama harus sering melakukan dialog.