Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Demi Jaminan Kebebasan BeragamaKamis, 20 Januari 2011 – 19:15 WIB
Terakhir Favor mengklasifikasi pelanggaran kebebasan beragama berupa, pembiaran aksi kekerasan 14 kasus (22 persen), pelarangan kegiatan ibadah dan ekspresi keyakinan 5 kasus (8 persen), pelarangan pembatasan rumah ibadah 19 kasus (30 persen), dan pelarangan/pemaksaan keyakinan agama sebanyak 25 kasus (40 persen).
Dan dari pelanggaran itu mayoritas dilakukan oleh pemerintah yaitu Kemenag 1 kasus, TNI 5 (6 persen), kepolisian 31 kasus (36 persen),aparat kecamatan/kelurahan 7 kasus (6 persen), Bakorpakem 1 kasus, pemerintah kabupaten/kota/DPRD/Satpol PP 31 kasus (36 persen), kejaksaan 3 kasus, pengadilan 6 kasus (7 persen), dan pemerintah pusat 1 kasus.(fas/jpnn)