Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen

Demi Jaminan Kebebasan Beragama

Kamis, 20 Januari 2011 – 19:15 WIB
Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan yang bersumber dari konflik agama. Disebutkan, sekitar 65 persen tindak kekerasan di 2010 justru dipicu sikap penyelenggara negara dalam bentuk pelarangan dan pemaksaan keyakinan beragama.

“Negara harus hadir dan menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama yang selama ini terkesan dibiarkan pemerintah. FKB MPR pun akan mengawal itu dengan bersandar pada garis perjuangan NU yang berpijak pada toleransi, moderat dan keadilan,” kata Lukman Edy dalam dialog “Membangun Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia” di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (20/1).

Menurut Edy, pasal 29 UUD 1945, belum memberikan peran yang kuat kepada negara untuk terjaminnya kerukunan dan keyakinan beragama itu belum terisi. Penilaian ini berdasar maraknya konflik dan kekerasan agama yang terus terjadi. "Oleh sebab itu, peran Negara itu harus dikukuhkan dengan mengamandemen pasal 29 UUD RI 1945 tersebut agar tidak terkesan membiarkan kekerasan agama tersebut," ujar politisi asal Riau itu.

Pembicara lainnya, Musdah Mulia, menjelaskan, selain lima agama yang diakui Negara (Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Budha), dalam prakteknya juga masih ada aliran atau agama lain yang dianut oleh sebagian warga Indonesia yakni Tao, Syikh, Bahai dan Yahudi, serta terakhir Konghucu yang diakui negara semasa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close