Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Selasa, 30 Juli 2024 – 14:26 WIB
Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi - JPNN.COM
Sudah terbit PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

j. mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Seleksi Kompetensi Teknis dan Wawancara Calon PPPK

Pasal 22

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan:

a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS;

b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK;

c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau

d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.

(2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan.

Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News