Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi
j. mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Seleksi Kompetensi Teknis dan Wawancara Calon PPPK
Pasal 22
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menyelenggarakan:
a. SKB tambahan untuk pengadaan PNS;
b. seleksi Kompetensi Teknis tambahan untuk pengadaan PPPK;
c. SKB selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN; dan/atau
d. seleksi Kompetensi Teknis selain dengan CAT BKN yang diselenggarakan oleh BKN, pengumuman lowongan memuat jenis beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan.
(2) Dalam hal terdapat jenis seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggugurkan, Instansi Pemerintah harus mencantumkan keterangan dan kriteria pengguguran dalam pengumuman lowongan.