Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Selasa, 30 Juli 2024 – 14:26 WIB
Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi - JPNN.COM
Sudah terbit PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan CPNS dan PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

(3) Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan bahwa rincian kebutuhan Pegawai ASN yang terdapat pada SSCASN sama dengan rincian kebutuhan Pegawai ASN yang ditetapkan Menteri.

Pasal 39

(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

(2) Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan wawancara.

(3) Seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode CAT BKN.

PermenPANRB No.6 Tahun 2024 juga mengatur secara mendetail mekanisme seleksi kompetensi teknis tambahan.

Pasal 41

(1) Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA