Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
Lukman menjelaskan, dengan adanya pasal perlindungan itu, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, menurut dia, di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada zamannya, Nabi Muhammad SAW pernah mengadili tukang sihir. Ketika ada bantahan dari tukang sihir di bawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. "Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy. (boy/jpnn)