Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban
Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal perlindungan terhadap korban santet dan pelaku santet. "Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut," kata Lukman, Rabu (27/3), di Jakarta.
Menurut calon Gubernur Riau ini, pasal soal santet itu sangat diperlukan. "Walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Lukman yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.
Dijelaskan Lukman, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka yang tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya, otomatis tuduhan itu gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kesehatan
12 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Kesehatan
10 Manfaat Rutin Mengonsumsi Ikan Salmon, Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Jumat, 10 Januari 2025 – 02:00 WIB