Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan Eddy O.S Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Eddy O.S Hiariej mengatakan terjadi contradiction interminis antara ketentuan pasal 21 berikut penjelasanya dan pasal 47 ayat 1 dan 2 yang menciptakan ketidakpastian hukum. Terjadinya kontradiksi ini kata dia, karena pembentuk undang-undang gagal memformulasikan rumusan delik sehingga konsekuensi lanjutannya dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penerapanya.
“Secara kasat mata berdasarkan doktrin hukum pidana pasal 21 dibuat kabur oleh pasal 47 ayat 1 dan 2,” kata Eddy di hadapan sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Sebelumnya, Pemohon atas nama Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin alias Keling mempersoalkan pasal 21 dan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No 18 tahun 2004. Pasal ini dianggap pemohon telah melakukan pembatasan atas hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bebas dari rasa takut yang berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas harta benda.
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
Minggu, 24 November 2024 – 06:28 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Pilkada
Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
Minggu, 24 November 2024 – 04:53 WIB