Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan Eddy O.S Hiariej, guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Eddy O.S Hiariej mengatakan terjadi contradiction interminis antara ketentuan pasal 21 berikut penjelasanya dan pasal 47 ayat 1 dan 2 yang menciptakan ketidakpastian hukum. Terjadinya kontradiksi ini kata dia, karena pembentuk undang-undang gagal memformulasikan rumusan delik sehingga konsekuensi lanjutannya dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penerapanya.
“Secara kasat mata berdasarkan doktrin hukum pidana pasal 21 dibuat kabur oleh pasal 47 ayat 1 dan 2,” kata Eddy di hadapan sidang yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Sebelumnya, Pemohon atas nama Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin alias Keling mempersoalkan pasal 21 dan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No 18 tahun 2004. Pasal ini dianggap pemohon telah melakukan pembatasan atas hak untuk mengembangkan diri, dan hak untuk bebas dari rasa takut yang berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas harta benda.
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Humaniora
Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:28 WIB - Humaniora
Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
Minggu, 19 Mei 2024 – 21:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Tumbang Sebelum Isi Acara, Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:24 WIB - All Sport
PJ Gubernur DKI Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024, Total Hadiah Rp 3 Miliar
Senin, 20 Mei 2024 – 03:10 WIB - Humaniora
Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Minggu, 19 Mei 2024 – 23:40 WIB - Olahraga
Jadwal Perebutan Peringkat Ketiga Championship Series Liga 1: Borneo FC Vs Bali United
Senin, 20 Mei 2024 – 00:23 WIB - Mobil
Hyundai Mulai Lakukan Uji Coba SUV Listrik 7 Penumpang, Meluncur Tahun Ini?
Senin, 20 Mei 2024 – 00:10 WIB