Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan

Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan - JPNN.COM
Pada persidangan sebelumya, Kuasa hukum para penggugat, Wahyu Djafar menyampaikan perbaikan terkait identitas atau legal standing  dan alasan permohonan. Menurut penggugat mengenai alasan permohonan mengungkapkan frasa selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Lanjut Wahyu, dalam sebuah negara hukum setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan berlaku umum. “Kalaupun ada pertentangan-pertentangan  didalam pelaksanaan , seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainya,” katanya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close