Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
Lanjut Wahyu, dalam sebuah negara hukum setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan berlaku umum. “Kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaan , seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainya,” katanya. (kyd/jpnn)