Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
“Apabila melihat ketentuan pasal 21 adalah norma larangan artinya substansi larangan ada pada pasal 21, semetara pasal 47 sanksinya,” ujarnya.
Ditambahkan, ketentuan pasal 47 ayat 1 yang seharusnya berisi sanksi pidana atas larangan yang terdapat dalam pasal 21 UU ternyata menambah unsur pasal baru yang mengaburkan ketentuan pasal 21 itu sendiri yakni unsur dengan sengaja, sedangkan pasal 47 ayat 2 menambah unsur kelalaian.
“Padahal bila merujuk pada pasal 21 yang tidak menyebutkan bentuk kesalahan, maka bentuk kesalahan dari pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaan. Bila dicermati penjelasan pasal 21 UU a quo tidaklah mungkin dilakukan karena suatu kelalaian melainkan suatu kesengajaan," tukasnya.