Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal yang Disangkakan Pada Susno

Rabu, 12 Mei 2010 – 08:17 WIB
Pasal yang Disangkakan Pada Susno - JPNN.COM
Setelah ditahan oleh tim independen Mabes Polri, kubu Susno Duadji menyiapkan serangkaian peluru untuk menyerang balik. Di antaranya :

 

1. Menyebut mantan Wakapolri Komjen (pur) Makbul Padmanegara juga ikut terlibat dalam kasus ikan arwana. Makbul disebut-sebut punya saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Makbul sudah membantah pernyataan ini.

2. Menyebut perwira tinggi berpoligami ( punya istri lebih dari satu) tapi tidak diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi.

3. Rekam jejak (track record) beberapa orang penyidik tim independen akan dibeber. Diantaranya ketua tim pemeriksa Susno Kombes Tjiptono yang pernah diduga melecehkan anak buahnya Mimin Mintarsih saat menjadi Kapolwil Bogor pada 2005. Tjiptono saat itu dimutasi menjadi pamen non job di Polda Jawa Barat

MABES Polri mengenakan pasal berlapis terhadap Susno Duadji berdasarkan Undang Undang  20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close