Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasangan Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK

Senin, 21 Desember 2020 – 20:42 WIB
Pasangan Akhyar-Salman Gugat Hasil Pilkada Medan ke MK - JPNN.COM
Pasangan calon wali kota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi bersama tim pemenangan. Foto: Ist for jpnn.com

"Kepada hakim konstitusi kami meminta agar membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember kemarin dan meminta dilakukannya PSU (pemungutan suara ulang) di 15 kecamatan. Antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan," katanya.

Menurut Gelmock, pada rapat pleno KPU, pihaknya sudah meminta agar TPS dibuka kembali, terutama untuk TPS di Medan Belawan yang diduga DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) mencolok.

"Nah di mana catatan model C1, catatan khusus, di situ dari 8 TPS, ada 1 TPS yang diambil sampel, karena diminta saksi kami supaya dibuka. Ternyata, hasilnya ditemukan pemilih yang bukan penduduk Belawan, maka kami menduga ada dugaan mobilisasi massa dari ke kecamatan lain atau penduduk (daerah) tetangga untuk memilih paslon tertentu, sehingga menyebabkan kerugian bagi paslon 01," katanya.

Menurut Gelmock, selisih yang terjadi adalah hasil dari dugaan pelanggaran pelanggaran norma dan lainnya yang terkait dengan pilkada, sehingga tidak fair dan tidak jujur.

"Itu yang kami buka di samping C6 yang oleh penyelenggara di beberapa kecamatan atau kelurahan, ada yang tidak dibagi ke masyarakat yang diduga pendukung 01, sehingga tidak memilih," katanya lagi.

Gelmok juga menerangkan, setidaknya ada delapan bukti bukti yang diajukan ke MK dan nanti ditambahkan di dalam persidangan.

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Bernasib Malang, Anak Tak Jadi Guru Honorer, Uang Rp140 Juta Melayang

"Intinya kami melakukan gugatan ini, bahwa kami tidak mau berhenti hanya di KPU saja. Masih ada sarana yang tertinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi, ya kami gunakan sarana itu. Kan disediakan pemerintah, disediakan negara sebagai sarana untuk mencari keadilan," kata Gelmock.(gir/jpnn)

Pasangan Akhyar-Salman resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close