Pasangan Ashari-Zainuddin Segera Pimpin Deli Serdang
jpnn.com - JAKARTA – Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dipastikan akan segera menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara periode 2014-2019.
Kepastian diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil penghitungan ulang surat suara yang telah dilaksanakan 22 Desember 2013 di 22 kecamatan, ditambah penghitungan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 18 dan 40 Desa Sei Semayang, yang dilaksanakan 19 Februari 2014.
Dari hasil penghitungan ulang disebutkan, pasangan Ashari-Zainuddin meraih suara 160.694 suara, atau 30,03 persen.
Mengacu pada Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasangan ini dapat segera ditetapkan sebagai kepala daerah. Karena meraih lebih dari 30 persen suara, tanpa harus dilakukan pilkada putaran kedua.
“Memerintahkan KPUD Deli Serdang untuk segera melaksanakan putusan ini,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Kabupaten Deli Serdang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/3).
Dari hasil penghitungan ulang yang diperintahkan MK untuk dilaksanakan oleh KPUD Deli Serdang, di urutan kedua terdapat pasangan T Akhmad Thala'a-Hardi Muliono. Pasangan ini 99.987 suara (18,69 persen). Kemudian Timbangen Ginting-Parningotan Simbolon meraih 84.855 (15,85 persen), Musdalifah-Syaiful Syafri 59.856 suara (11,19 persen).
Kemudian pasangan Muhammad Idris-Satrya Yudha meraih 41.627 suara (7,78 persen), Fatmawaty-Subandi 20.863 suara (3,90 persen), Rabualam Syahputra-Purnama Br Ginting 20.044 suara (3,75 persen), Harun Nuh-Bambang Hermanto meraih 15.826 suara (2,96 persen), Eddy Azwar-Selamat 12.098 suara (2,26 persen), Sudiono-Haris Binar Ginting 10.242 suara (1,91 persen), Sihabudin-Namaken Tarigan 8.999 (1,68 persen)
“Mahkamah menegaskan kembali terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif dan pidana terhadap proses pilkada Deli Serdang, tetap dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk selanjutnya diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadilinya. Penindakan harus dilakukan agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di masa depan,” ujar Hamdan saat membacakan putusan atas perkara yang diajukan pasangan Ashari-Zainuddin.