Pasangan Ashari-Zainuddin Segera Pimpin Deli Serdang
Sementara itu terhadap gugatan yang diajukan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Keputusan tersebut diambil seluruh Hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada 20 Maret lalu dan dibacakan di Jakarta, Kamis (27/3).
“Menurut mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan pemohon bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan termohon maupun pihak terkait (pasangan Ashari-Zainuddin),” ujarnya.
Demikian pula dengan dalil keterlibatan pejabat kepala daerah, PNS serta pejabat birokrasi di Kabupaten Deli Serdang untuk memenangkan pihak terkait. MK kata Hamdan, menilai dalam kenyataannya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.
“Jika pun benar dalil pemohon ada keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi pemkab Deli Serdang, namun fakta persidangan pelanggaran tersebut hanya bersifat dugaan dan kesimpulan belaka. Serta tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” katanya.(gir/jpnn)